Informasi CPNSD di Kota Medan November 2010
PENGUMUMAN WALIKOTA MEDAN
Nomor: 800 / 1542
TENTANG
PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH (CPNSD) DARI PELAMAR UMUM
FORMASI TAHUN 2010 PADA PEMERINTAH KOTA MEDAN
I. DASAR
1. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian
2. Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik 3. Surat Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor : B/2774/M.PAN-RB/10/2010 tanggal 29 Oktober 2010 perihal Persetujuan Rincian Formasi CPNS Daerah Tahun 2010.
4. Surat Walikota Medan Nomor : 934/BKD/2010 tanggal 14 Oktober 2010 perihal Pelaksanaan Pendaftaran Penerimaan CPNS Daerah Kota Medan dari Pelamar Umum Tahun 2010 melalui website.
Lowongan :
II. FORMASI DAN KUALIFIKASI PENDIDIKAN YANG DIBUTUHKAN
Guru SD 18 orang terdiri dari S1 PGSD atau D II PGSD 8 orang, guru Penjakes (S1 Penjakes atau S1 Pendidikan Olahraga dan Akta IV/sertifikat profesi) 3 orang, Guru Agama Islam (S1 Pendidikan Agama Islam Akta IV/sertifikat profesi) 3 orang, Guru Agama Kristen (S1 Pendidikan Agama Kristen Katolik Akta IV/sertifikat profesi) 2 orang.
Guru SMP terdiri dari Guru Matematika (S1 Pendidikan Matematika atau S1 Matematika Akta IV/sertifikat profesi) 3 orang, Guru Fisika (S1 Pendidikan Fisika atau S1 Fisika Akta IV/sertifikat profesi) 3 orang, Guru Biologi (S1 Pendidikan Biologi atau S1 Biologi Akta IV/sertifikat guru) 3 orang, dan Guru Bahasa Inggris (S1 Pendidikan Bahasa Inggris atau S1 Bahasa Inggris Akta IV/sertifikat profesi) 3 orang, Guru Bahasa Indonesia (S1 Pendidikan Bahasa Indonesia atau S1 Bahasa Indonesia Akta IV/sertifikat profesi) 2 orang, dan Guru Komputer (S1 Pendidikan Komputer atau S1 Komputer Akta IV/sertifikat profesi).